Minggu, 15 Oktober 2017

Profesi Di Bidang Kesenian



Profesi Di Bidang Kesenian

A.    Pendidikan Seni
Pendidikan seni adalah segala usaha untuk meningkatkan kemampuan kreatif dan ekspresif anak didik dalam mewujudkan kegiatan artistiknya berdasrkan aturan-aturan estetika tertentu. selain itu, pendidikan seni bertujuan menciptakan cipta rasa keindahan dan kemampuan mengolah, menghargai seni. Jadi melalui seni, kemampuan cipta, rasa dan karsa anak di olah dan dikembangkan.
Selain mengolah cipta, rasa dan karsa seperti yang diterapkan di atas, pendidikan seni merupakan mengolah berbagai ketrampilan berpikir. Hal tersebut meliputi ketrampilan kreatif, inovatif, dan kritis. Ketrampilan ini diolah melalui cara belajar induktif dan deduktif secara seimbang.
Dunia anak adalah dunia bermain. Salah satu fungsi seni adalah sebagai media bermain. Oleh sebab itu, aktivitas berolah seni dapat dikembangkan melalui bermain. Melalui bermain kemampuan mencipta atau berkarya, bercita rasa estetis dan berapresiasi seni diperoleh secara menyenangkan. Melalui kondisi yang menyenangkan seperti ini, anak akan mengulang setiap aktivitas belajarnya secara mandiri dan akan menjadi kebiasaan dan keinginan terhadap seni.
Pendidikan Seni Rupa sesungguhnya merupakan istilah yang relatif baru digunakan dalam dunia persekolahan. Pada mulanya digunakan istilah menggambar. Penggunaan istilah pengajaran menggambar ini berlangsung cukup lama hingga kemudian diganti dengan istilah Pendidikan Seni rupa. Materi pelajaran yang diberikan tidak hanya menggambar tetapi juga beragam bidang seni rupa yang lain seperti mematung, mencetak, menempel dan juga apresiasi seni. Tujuan pengajaran menggambar di sekolah adalah untuk menjadikan anak pintar menggambar melalui latihan koordinasi mata dan tangan.
Pendidikan seni merupakan sarana untuk pengembangan kreativitas anak. Pelaksanaan pendidikan seni dapat dilakukan melalui kegiatan permainan. Tujuan pendidikan seni dapat dilakukan melalui kegiatan permainan. Tujuan pendidikan seni bukan untuk membina anak-anak menjadi seniman, melainkan untuk mendidik anak menjadi kreatif. Seni merupakan aktifitas permainan, melalui permainan kita dapat mendidik anak dan membina kreativitasnya sedini mungkin. 
Dengan demikian dapat dikatakan seni dapat digunakan sebagai alat pendidikan. Pendidikan Seni Rupa adalah mengembangkan keterampilan menggambar, menanamkan kesadaran budaya lokal, mengembangkan kemampuan apreasiasi seni rupa, menyediakan kesempatan mengaktualisasikan diri, mengembangkan penguasaan disiplin ilmu Seni Rupa, dan mempromosikan gagasan multikultural.

B.     Pendidikan Kesenian
Pendidikan kesenian bisa kita dapatkan melalui pendidik seni, pelatih seni, dan pengajar seni. Berikut adalah perbedaan anatara pendidik seni, pelatih seni, dan pengajar seni:
1.    Pendidik Seni
Pendidik berasal dari kata dasar “didik”, dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) artinya memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Arti lain dari kata pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.
Berdasarkan definisi di atas maka dapat kita tarik benang merah bahwa didik/ mendidik/ pendidikan/Pendidik Seni adalah hal yang terkait dengan akhlak atau budi pekerti, bukan hanya melulu mengenai sebuah materi pelajaran dalam bidang seni saja.
2.    Pelatih Seni
Pelatih berasal dari kata dasar “latih”, dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) artinya orang yang memiliki pekerjaan melatih orang lain hingga mahir dalam suatu bidang tertentu. Jadi Pelatih seni adalah seseorang yang memiliki pekerjaan melatih orang lain hingga mahir dalam bidang seni.
3.    Pengajar Seni
Pengajar berasal dari kata dasar “ajar”, dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) artinya petunjuk kepada orang supaya diketahui (dituruti). Dari sini dapat dipahami bahwa ajar; mengajar; pengajar seni adalah suatu tindakan untuk membuat orang lain mengerti tentang seni, atau paham akan sesuatu lainnya. Jadi kalau Anda menjadi seorang pengajar, berarti Anda wajib membuat orang lain mengerti akan hal yang Anda jelaskan pada mereka. Kalau belum, berarti Anda belum berhasil sebagai seorang pengajar.

C.    Pelaku Seni Dan Seniman
Pelaku Seni adalah seseorang yang pekerjaannya “melakukan kegiatan seni” atas sebuah kesenian yang telah diciptakan oleh seorang Seniman. Catatan : Kata “melakukan kegiatan seni” yang dimaksudkan disini sebagai contoh adalah ; menari dimana tarian yang diperagakan oleh sang penari adalah hasil kreasi seorang Koreografer (bukan kreasi penari itu sendiri). Contoh lain adalah Bintang Film, dimana dalam memerankan sebuah peran,  mereka hanya menjalankannya sesuai dengan  skenario yang telah ditentukan oleh sang sutradara, jadi status mereka adalah sebagai “Pemeran” atau dalam istilah yang populer biasa dipanggil dengan sebutan Aktris (yang dalam bahasa Inggris ditulis Actress).
Dengan demikian, berarti Artis itu tidak sama dengan Aktris, karena Artis adalah Seniman, sementara itu Aktris adalah Pemeran. Sedangkan menyangkut bentuk karya seni, dapat mencakup berbagai bidang diantaranya :
1.      Seni Rupa (Lukisan, patung, instalasi dan sebagainya.)
2.      Seni Sastra (Puisi, Prosa dan sebagainya.)
3.      Seni Arsitektur (Bangunan, Taman dan sebagainya.)
4.      Seni Tari
5.      Seni Musik (Pop, Jazz, Kroncong, Gamelan, Dangdut dan sebagainya.)
6.      Seni Peran (Sinetron, Film dan sebagainya.)
7.      Seni Panggung (Wayang Orang, Drama, Teater dan sebagainya.)
8.      Seni Kriya (Perhiasan Perak, Emas dan sebagainya.)

Seniman adalah seseorang yang dengan imajinasinya, ia menciptakan*) dan melahirkan sebuah karya seni. Dalam istilah yang populer, seniman juga dipanggil dengan sebutan  Artis (yang dalam bahasa Inggris ditulis Artist)Catatan : *) Kata “Menciptakan” disini menjadi mutlak, karena penekannya adalah pada aktifitas merangkai sesuatu, baik dari yang sudah ada maupun dari yang belum pernah ada, menjadi sesuatu yang baru dan mempunyai nilai sebagai karya seni.


Sumber:
3.      https://pandjipainting.wordpress.com/2011/04/11/seniman-pelaku-seni/

Sertifikasi Guru


Sertifikasi Guru

 

A.    Pengertian Sertifikasi
Pengertian Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio (Samani, 2007).

B.     Prinsip Sertifikasi Guru
Menurut Jalal (2007), prinsip sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1.      Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
2.      Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3.      Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Dilaksanakan secara terencana dan sistematis. Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
5.      Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah. Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

C.    Dasar Hukum Dalam Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut (Samani, 2007):

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5.      Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

D.    Tujuan Sertifikasi Guru

Menurut Jalal (2007), sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:

1.      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3.      Meningkatkan martabat guru
4.      Meningkatkan profesionalitas guru
5.      Manfaat Sertifikasi Guru

Menurut Fajar (2006), manfaat uji sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1.      Melindungi profesi guru dari praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
3.      Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
4.      Menjaga lembaga penyelenggaran pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5.      Memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru.
6.      Jenis-jenis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru

Dalam  pelaksanaannya,  sertifikasi  guru  terbagi  dalam  2  (dua)  jenis, diantaranya sebagai berikut (Dasuki dkk, 2008):
1.      Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi.
2.      Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.

E.     Aspek-aspek yang Diujikan pada Sertifikasi Guru

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 8 pasal 13 (dalam Komara, 2007) bahwa dalam sertifikasi guru akan mengujikan beberapa aspek, diantaranya kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Menurut McAshan (dalam Komara, 2007), kompetensi itu adalah suatu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan atau kapabilitas yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga mewarnai perilaku kognitif, afektif, dan psikomotoriknya.

 Selanjutnya dijelaskan oleh Mulyasa (2007) bahwa Program Sertifikasi Guru akan menguji empat jenis kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

1.    Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka, luwes, humanis, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat.
2.    Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.    Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, penyusunan program perbaikan dan pengayaan, kemampuan dalam membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan, terkait dengan keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan, dan kemampuan memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.
4.     Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

F.     Pentingnya Uji Kompetensi dalam Sertifikasi Guru

Dalam standar sertifikasi guru, uji kompetensi baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Pentingnya uji kompetensi dalam sertifikasi guru antara lain dapat dikemukakan berikut ini (Mulyasa, 2007): 

1.      Sebagai alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru
Uji kompetensi guru dapat digunakan untuk mengembangkan standar kompetensi guru. Berdasarkan hasil uji dapat diketahui kemampuan rata-rata para guru, aspek mana yang perlu ditingkatkan, dan siapa guru yang perlu mendapat pembinaan secara kontinyu, serta siapa guru yang telah mencapai standar kemampuan minimal.
2.      Merupakan alat seleksi penerimaan guru
Melalui uji kompetensi, diharapkan dapat terjaring guru-guru yang kompeten, kreatif, profesional, inovatif, dan menyenangkan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolahnya. Dengan uji kompetensi yang digunakan sebagai alat seleksi, penerimaan guru baru dapat dilakukan secara profesional, tidak didasarkan atas suka-tidak suka, atau alasan subjektif lain, yang bermuara pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tetapi berdasarkan standar kompetensi yang objektif, dan berlaku secara umum untuk semua calon guru.
3.      Untuk pengelompokkan guru
Hasil uji kompetensi guru dapat digunakan untuk mengelompokkan dan menentukan mana guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesional, tunjangan jabatanm dan penghargaan profesi serta guru yang tidak profesional yang tidak berhak menerimanya. Dalam hal ini, guru-guru dapat dikelompokkan berdasarkan hasil uji kompetensi, misalnya kelompok tinggi, kelompok sedang, dan kelompok kurang.
4.      Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
Secara khusus keberhasilan lembaga pendidikan dalam mempersiapkan calon guru ditentukan oleh berbagai komponen dalam lembaga tersebut, antara lain Kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon guru harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru.
5.      Merupakan alat pembinaan guru
Dengan adanya syarat yang menjadi kriteria calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam memilih, menseleksi, dan menempatkan guru sesuai dengan karkateristik dan kondisi, serta jenjang sekolah.
6.      Mendorong kegiatan dan hasil belajar
Kegiatan pembelajaran, dan hasil belajar peserta didik tidak saja ditentukan oleh manajemen sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh karena itu, uji kompetensi guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang optimal, karena guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.

 
 
Sumber:
1.      Samani, Muchlas, Prof. Dr, dkk. (2007). Pedoman sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional 2007.
2.      Jalal, Fasli dkk. (2007). Pedoman penetapan peserta dan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Pendidikan tahun 2007.
3.      Dasuki Achmad, Drs. dkk. (2008). Sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2008. Buku 1 Pedoman penetapan peserta. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. 
4.      Mulyasa, E. (2007). Standar kompetensi dan sertifikasi guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
5.      Komara, Endang. M.Si. (2007). Peran sertifikasi dalam meningkatkan profesionalisme guru. (on-line).
6.      Sanaky, Hujair, A. H. (2007). Kompetensi dan sertifikasi guru ”Sebuah Pemikiran” (on-line). http://www.pustekkom.go.id/teknodik/t10/10-7.htm
7.      Fajar, Arnie. (2006). Peranan sertifikasi guru dalam meningkatkan profesionalisme guru. Bandung: Disdik Jawa Barat.
8.      Depdiknas. (2004). Draft naskah akademik sertifikasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Jakarta: P2TK Ditjen Dikti.
9.      _______. (2004). Standar kompetensi guru SMA. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen Dikdasmen.