Sertifikasi Guru
A. Pengertian
Sertifikasi
Pengertian Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah
bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai
tenaga profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Berdasarkan
pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses
pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata
lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat
pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru
dalam jabatan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang
terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru
dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18
Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio (Samani, 2007).
B. Prinsip
Sertifikasi Guru
Menurut
Jalal (2007), prinsip sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1.
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan
akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik
yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional.
Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang
kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi
tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi
yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
2.
Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional
melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan
upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan
kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi
guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus
non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan
kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan
mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3.
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan. Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka
memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Dilaksanakan secara terencana dan
sistematis. Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif
dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi
mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru
mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi
inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas
SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada
guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
5.
Jumlah peserta sertifikasi guru
ditetapkan oleh pemerintah. Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta
pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh
pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka
disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu
guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai
upaya meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil
pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai
berikut (Samani, 2007):
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat
Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan.
D. Tujuan Sertifikasi Guru
Menurut Jalal (2007), sertifikasi guru
memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional
2.
Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan
3.
Meningkatkan martabat guru
4.
Meningkatkan profesionalitas guru
5.
Manfaat Sertifikasi Guru
Menurut
Fajar (2006), manfaat uji sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1.
Melindungi profesi guru dari
praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak
citra profesi guru itu sendiri.
2.
Melindungi masyarakat dari
praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan
dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber
daya manusia di negeri ini.
3.
Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK
yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu
bagi pengguna layanan pendidikan.
4.
Menjaga lembaga penyelenggaran
pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat
menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5.
Memperoleh tunjangan profesi bagi guru
yang lulus ujian sertifikasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru.
6.
Jenis-jenis Pelaksanaan Program
Sertifikasi Guru
Dalam pelaksanaannya,
sertifikasi guru terbagi dalam 2 (dua)
jenis, diantaranya sebagai berikut (Dasuki dkk, 2008):
1.
Sertifikasi bagi guru prajabatan
dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan
pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi.
2.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni
dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
E.
Aspek-aspek
yang Diujikan pada Sertifikasi Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen Bab IV Pasal 8 pasal 13 (dalam Komara, 2007) bahwa dalam sertifikasi
guru akan mengujikan beberapa aspek, diantaranya kualifikasi akademik,
kompetensi, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Menurut McAshan (dalam Komara, 2007), kompetensi itu adalah suatu
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan atau kapabilitas yang dimiliki oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga mewarnai perilaku
kognitif, afektif, dan psikomotoriknya.
Selanjutnya dijelaskan oleh Mulyasa (2007) bahwa Program Sertifikasi Guru
akan menguji empat jenis kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional, dan sosial.
1. Kompetensi
Pedagogik
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Ditambahkan
Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan aktualisasi diri dan
menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka, luwes, humanis, berwawasan
luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat.
2. Kompetensi
Kepribadian
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan
bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia.
3. Kompetensi
Profesional
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan
bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Ditambahkan
Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengajar,
meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran,
kemampuan dalam menganalisis, penyusunan program perbaikan dan pengayaan,
kemampuan dalam membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan,
terkait dengan keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan
ditransformasikan kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan,
dan kemampuan memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.
4. Kompetensi
Sosial
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan
bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar.
Dalam standar sertifikasi guru, uji
kompetensi baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat
penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan
kualitas guru. Pentingnya uji kompetensi dalam sertifikasi guru antara lain
dapat dikemukakan berikut ini (Mulyasa, 2007):
1. Sebagai
alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru
Uji
kompetensi guru dapat digunakan untuk mengembangkan standar kompetensi guru.
Berdasarkan hasil uji dapat diketahui kemampuan rata-rata para guru, aspek mana
yang perlu ditingkatkan, dan siapa guru yang perlu mendapat pembinaan secara
kontinyu, serta siapa guru yang telah mencapai standar kemampuan minimal.
2. Merupakan
alat seleksi penerimaan guru
Melalui uji
kompetensi, diharapkan dapat terjaring guru-guru yang kompeten, kreatif,
profesional, inovatif, dan menyenangkan, sehingga mampu meningkatkan kualitas
pembelajaran di sekolahnya. Dengan uji kompetensi yang digunakan sebagai alat
seleksi, penerimaan guru baru dapat dilakukan secara profesional, tidak
didasarkan atas suka-tidak suka, atau alasan subjektif lain, yang bermuara pada
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tetapi berdasarkan standar kompetensi
yang objektif, dan berlaku secara umum untuk semua calon guru.
3. Untuk pengelompokkan
guru
Hasil uji
kompetensi guru dapat digunakan untuk mengelompokkan dan menentukan mana guru
profesional yang berhak menerima tunjangan profesional, tunjangan jabatanm dan
penghargaan profesi serta guru yang tidak profesional yang tidak berhak
menerimanya. Dalam hal ini, guru-guru dapat dikelompokkan berdasarkan hasil uji
kompetensi, misalnya kelompok tinggi, kelompok sedang, dan kelompok kurang.
4. Sebagai
bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
Secara
khusus keberhasilan lembaga pendidikan dalam mempersiapkan calon guru
ditentukan oleh berbagai komponen dalam lembaga tersebut, antara lain
Kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum lembaga pendidikan yang mempersiapkan
calon guru harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru.
5. Merupakan
alat pembinaan guru
Dengan
adanya syarat yang menjadi kriteria calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi
para administrator dalam memilih, menseleksi, dan menempatkan guru sesuai
dengan karkateristik dan kondisi, serta jenjang sekolah.
6. Mendorong
kegiatan dan hasil belajar
Kegiatan
pembelajaran, dan hasil belajar peserta didik tidak saja ditentukan oleh
manajemen sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi
sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh karena itu, uji kompetensi guru akan
mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang optimal, karena guru yang
teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan
perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.
Sumber:
1.
Samani, Muchlas, Prof. Dr, dkk. (2007). Pedoman
sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Jakarta: Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional 2007.
2.
Jalal, Fasli dkk. (2007). Pedoman penetapan peserta
dan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Jakarta: Departemen
Pendidikan Nasional Direktorat Pendidikan tahun 2007.
3.
Dasuki Achmad, Drs. dkk. (2008). Sertifikasi guru
dalam jabatan tahun 2008. Buku 1 Pedoman penetapan peserta. Jakarta:
Departemen Pendidikan Nasional.
4.
Mulyasa, E. (2007). Standar kompetensi dan
sertifikasi guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
5.
Komara, Endang. M.Si. (2007). Peran sertifikasi
dalam meningkatkan profesionalisme guru. (on-line).
7.
Fajar, Arnie. (2006). Peranan sertifikasi guru
dalam meningkatkan profesionalisme guru. Bandung: Disdik Jawa Barat.
8.
Depdiknas. (2004). Draft naskah akademik
sertifikasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Jakarta: P2TK
Ditjen Dikti.
9.
_______. (2004). Standar kompetensi guru SMA.
Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen Dikdasmen.