Pengertian
Profesi dan Bidang-Bidang Profesi
A. Pengertian Profesi
Graham Cheetham, G. E. Chivers menerangkan
definisi profesi adalah : “A vocation or calling, especially one that involved
some branch of advanced learning or science.” Sebuah panggilan atau panggilan,
terutama yang melibatkan beberapa cabang belajar lanjut atau ilmu pengetahuan.
Suatu pekerjaan atau panggilan yang membutuhkan pelatihan, seperti dalam hukum,
teologi, dan ilmu.
Kata profesi semakin populer kita
dengar sejalan dengan semakin kuatnya tuntutan kemampuan profesional dalam
bekerja. Apa pun bentuk dan jenis pekerjaannya, kemampuan profesional telah
menjadi kebutuhan individu.
Secara etimologi, profesi berasal
dari istilah bahasa Inggris: profession atau bahasa Latin: profecus, yang
artinya mengakui, pengkauan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan
pekerjaan tertentu. Penyandang profesi boleh mengatakan bahwa dia mampu atau
ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu asalkan pengakuannya disertai bukti
riil bahwa dia benar-benar mampu melaksanakan suatu pekerjaan yang diklaim
sebagai keahliannya. Akan tetapi, pengakuan itu idealnya berasal dari
masyarakat atau pengguna jasa penyandang profesi itu atau berangkat dari karya
ilmiah atau produk kerja lain yang dihasilkan oleh penyandang profesi itu.
Pengakuan itu terutama didasari atas kemampuan konseptual-aplikatif dari
penyandang profesi itu.
Secara terminologi, profesi dapat
diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi
pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual.
Kemampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah adanya persyaratan pengetahuan
teoretis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis. Merujuk pada
definisi ini, pekerjaan-pekerjaan yang menuntut keterampilan manual atau
fisikal, meskipun levelnya tinggi, tidak digolongkan dalam profesi. Dengan
demikian, tidak muncul organisasi profesi, seperti Ikatan Tukang Semen
Indonesia, Ikatan Tukang Jahit Indonesia, Ikatan Pengayam Rotan Indonesia, dan
sebagainya. Bandingkan dengan Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Guru Republik
Indonesia, Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, dan sebagainya.
Dari sudut
penghampiran sosiologi, Vollmer & Mills (1972) mengemukakan bahwa profesi
menunjuk pada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya
tidak ada dalam kenyataan atau tidak pernah akan tercapai, tetapi menyediakan
suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh, bila pekerjaan itu telah
mencapai profesionalisasi secara penuh. Istilah “ideal” itu hanya ada dalam
kata , tidak dalam realita, karena sifatnya hanya sebuah abstraksi. Kondisi
“ideal” tidak lebih dari harapan yang tidak selesai karena fenomena yang ada
hanya sebatas mendekati hal yang “ideal” itu.
Ada tiga pilar
pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui yang
disistematisasikan sedemikian rupa sehingga memiliki daya prediksi, daya
kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi,
pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui
proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuan, yang dapat
dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang
ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik
mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesional atau memasuki jenis
profesi tertentu, diperlukan persyaratan pendidikan khusus pada lembaga
pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi.
Profesi merupakan kelompok istimewa
dari pekerjaan di tengah-tengah masyarakat sebagai hasil dari sejarah
kelembagaan dan politik, hubungan antara praktisi dan masyarakat, dan
formalisasi struktur organisasi dan hukum di sekitar praktek mereka.
Rusman mengatakan, profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya jabatan
profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarangan orang yang
tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan
tersebut. Melainkan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang disiapkan
secara khusus untuk bidang yang diembannya. Misalnya, seorang guru profesional
yang memiliki kompetensi keguruan melalui pendidikan guru seperti (S1-PGSD, S1
Kependidikan, AKTA Pendidikan) yang
diperoleh dari pendidikan khusus untuk bidang
tersebut. Jadi kompetensi guru tersebut diperoleh melalui apa yang disebut
profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu
(preservice training atau pra jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi
(inserice training). Profesi dapat diartikan juga sebagai suatu jabatan atau
pekerjaan yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang
diperolehnya dari pendidikan akademis yang intensif (Webster, 1989).
B. Bidang-Bidang Profesi
·
Profesi Kependidikan yaitu:
1. Guru
Menurut UU
No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen
Menurut UU
No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Konselor
Menurut
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor
adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah. Konselor adalah seorang yang
mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan
minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan
(PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai
organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN).
4. Pamong
Belajar
Menurut
Permenpan dan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi) No.
15 Tahun 2012, Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan
kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model
pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) atau
unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan
jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus
sebagai pegawai negeri sipil. PNFI sekarang berganti nama menjadi PAUDNI
(Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal)
5. Widyaiswara
Widyaiswara
adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh
pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar,
dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan
pelatihan (diklat) pemerintah.
6. Tutor
Tutor adalah
orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di
kelompok belajar (Chairudin Samosir, 2006:15). Tutor merupakan pembimbing dan
pemotivasi peserta didik untuk mempelajari sendiri materi ajar yang tersaji
dalam modul pembelajarannya. Tutor dapat berasal dari guru atau pengajar,
pelatih, pejabat struktural, atau bahkan siswa yang dipilih dan ditugaskan guru
untuk membantu teman-temannya dalam belajar di kelas.
7. Instruktor
Instruktor
adalah orang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan
dan bimbingannya; pengajar; pelatih; pengasuh (KBBI online)
8. Fasilitator
Fasilitator
adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka
dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan. Tugas fasilitator
dalam sebuah proses pembelajaran pada hakikatnya mengantarkan peserta didik
untuk menemukan sendiri isi atau materi pelajaran yang ditawarkan atau yang
disediakan melalui atau oleh penemuannya sendiri.
·
Profesi Non Kependidikan yaitu:
1. Akuntan
Akuntan dapat
diartikan sebagai ahli dalam akuntansi, pengukuran, pengungkapan, pemberi
kepastian mengenai informasi keuangan yang dimana informasi tersebut dapat
membantu manajer, investor, dan pihak lainnya.
2. Aktuaris
Aktuaris dapat
diartikan sebagai ahli bisnis yang berkaitan dengan dampak keuangan, resiko,
dan hal-hal yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis. Atau aktuaris
adalah orang yang dalam mengaplikasikan ilmu keuangan maupun teori mengenai
statistik untuk menyelesaikan berbagai masalah mengenai bisnis aktual.
3. Arsitek
Arsitek dapat
diartikan sebagai orang yang ahli dalam merancang, mendesain, dan melakukan
pengawasan konstruksi bangunan, serta mengenai izin untuk praktek arsitektur.
Dalam praktek arsitektur yaitu menawarkan atau memberikan pelayanan yang
berkaitan dengan desain maupun konstruksi bangunan. Tentunya profesi arsitek
memerlukan pendidikan dan pelatihan khusus yang lama.
4. Perawat
Perawat dapat
diartikan sebagai petugas kesehatan profesional yang bekerja dengan anggota
lain untuk membantu pemulihan orang yang sedang sakit.
5. Apoteker
Apoteker dapat di
artikan sebagai tenaga kesehatan yang ahli dalam ilmu farmasi. Umumnya profesi
apoteker untuk memenuhi permintaan terhadap obat dari penyedia resep kesehatan
dalam bentuk resep medis, melakukan evaluasi terhadap kesesuaian resep,
memberikan obat yang sesuai anjuran resep medis kepada para pasien dan juga
memberikan nasehat terhadap penggunaan obat yang tepat. Apoteker menjadi
perantara antara dokter dan juga pasien sehingga penggunaan obat medis tepat
dan efektif. Apoteker juga ambil bagian dalam kegiatan farmasi, pendidikan
farmasi, dan penelitian lainnya yang berkaitan tentang farmasi.
6. Dokter
Dokter dapat
diartikan sebagai ahli dalam memelihara kesehatan maupun memulihkan kesehatan
manusia. Profesi dokter membutuhkan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan
khusus yang lama.
Sumber:
2.
http://www.pengertianku.net/2017/07/pengertian-profesi-dan-contohnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar