Peraturan-Peraturan
Tentang Profesi (Terkait Masalah Pendidikan)
·
Undang-Undang Dan Peraturan
Pemerintah Terkait Profesi Pendidikan
Pembahasan UU No. 2 tahun 1989 dan
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Salah satu hal yang berkaitan dengan kompetensi guru adalah
Standar kompetensi lulusan. Hal ini diartikan sebagai kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dalam Undang-Undang RI nomor 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa tujuan
pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggunng jawab.
Pembahasan UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
Dalam UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi.
Dalam UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi.
·
UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya
sebagai berikut :
1. UU no 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen: di dalam UU ini terdapat dalam pasal 1 dan 14
mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen.
2. UU no 2 tahun 1989 : di dalam UU ini terdapat
beberapa pasal di antaranya pasal 27 sampai pasal 32 tentang
peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan, baik peraturan tentang
tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan
kewajiban pendidik, serta pengangkatan, pembinaan dan pengembangan tenaga
pendidik.
3. UU no 20
tahun 2003 : di dalam UU ini terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39
sampai dengan pasal 44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi
pendidikan, baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan
kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta
pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
6. UU No 2
Tahun 1989 digantikan dengan UU No 20 Tahun 2003 karena UU No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari
tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak
mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era
global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27
sampai pasal 32. Kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya
partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada
masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia.
Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini
semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi. Maka dari itu sangat
dibutuhkanlah UU yang baru yang lebih pas dengan situasi saat itu, dan lahirlah
UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU tersebut berguna
untuk mengatasi masalah pendidikan dan juga untuk mempersiapkan anak bangsa
dimasa sekarang dan seterusnya. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah
strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang
ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem
sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.
Sumber:
-
http://azizmiftahurrizky.blogspot.co.id/2010/11/undang-undang-dan-peraturan-pemerintah.html