Minggu, 24 September 2017

Peraturan-Peraturan Tentang Profesi (Terkait Masalah Pendidikan)



Peraturan-Peraturan Tentang Profesi (Terkait Masalah Pendidikan)

·         Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Profesi Pendidikan
Pembahasan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang berkaitan dengan kompetensi guru adalah Standar kompetensi lulusan. Hal ini diartikan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab.
Pembahasan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi.

 ·         UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya sebagai berikut :
1.      UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen: di dalam UU ini terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen.
2.       UU no 2 tahun 1989 : di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan, baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan, pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik.
3.      UU no 20 tahun 2003 : di dalam UU ini terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal 44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan, baik peraturan tentang tugas pendidik, penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
6.      UU No 2 Tahun 1989 digantikan dengan UU No 20 Tahun 2003 karena UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi. Maka dari itu sangat dibutuhkanlah UU yang baru yang lebih pas dengan situasi saat itu, dan lahirlah UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU tersebut berguna untuk mengatasi masalah pendidikan dan juga untuk mempersiapkan anak bangsa dimasa sekarang dan seterusnya. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.



Sumber:
-          http://azizmiftahurrizky.blogspot.co.id/2010/11/undang-undang-dan-peraturan-pemerintah.html

Pengertian Profesi dan Bidang-Bidang Profesi



Pengertian Profesi dan Bidang-Bidang Profesi

A.    Pengertian Profesi
Graham Cheetham, G. E. Chivers menerangkan definisi profesi adalah : “A vocation or calling, especially one that involved some branch of advanced learning or science.” Sebuah panggilan atau panggilan, terutama yang melibatkan beberapa cabang belajar lanjut atau ilmu pengetahuan. Suatu pekerjaan atau panggilan yang membutuhkan pelatihan, seperti dalam hukum, teologi, dan ilmu.
Kata profesi semakin populer kita dengar sejalan dengan semakin kuatnya tuntutan kemampuan profesional dalam bekerja. Apa pun bentuk dan jenis pekerjaannya, kemampuan profesional telah menjadi kebutuhan individu.
Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris: profession atau bahasa Latin: profecus, yang artinya mengakui, pengkauan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Penyandang profesi boleh mengatakan bahwa dia mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu asalkan pengakuannya disertai bukti riil bahwa dia benar-benar mampu melaksanakan suatu pekerjaan yang diklaim sebagai keahliannya. Akan tetapi, pengakuan itu idealnya berasal dari masyarakat atau pengguna jasa penyandang profesi itu atau berangkat dari karya ilmiah atau produk kerja lain yang dihasilkan oleh penyandang profesi itu. Pengakuan itu terutama didasari atas kemampuan konseptual-aplikatif dari penyandang profesi itu.
Secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah adanya persyaratan pengetahuan teoretis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis. Merujuk pada definisi ini, pekerjaan-pekerjaan yang menuntut keterampilan manual atau fisikal, meskipun levelnya tinggi, tidak digolongkan dalam profesi. Dengan demikian, tidak muncul organisasi profesi, seperti Ikatan Tukang Semen Indonesia, Ikatan Tukang Jahit Indonesia, Ikatan Pengayam Rotan Indonesia, dan sebagainya. Bandingkan dengan Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia, Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, dan sebagainya.
Dari sudut penghampiran sosiologi, Vollmer & Mills (1972) mengemukakan bahwa profesi menunjuk pada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada dalam kenyataan atau tidak pernah akan tercapai, tetapi menyediakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh, bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi secara penuh. Istilah “ideal” itu hanya ada dalam kata , tidak dalam realita, karena sifatnya hanya sebuah abstraksi. Kondisi “ideal” tidak lebih dari harapan yang tidak selesai karena fenomena yang ada hanya sebatas mendekati hal yang “ideal” itu.
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui yang disistematisasikan sedemikian rupa sehingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuan, yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesional atau memasuki jenis profesi tertentu, diperlukan persyaratan pendidikan khusus pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi.
Profesi merupakan kelompok istimewa dari pekerjaan di tengah-tengah masyarakat sebagai hasil dari sejarah kelembagaan dan politik, hubungan antara praktisi dan masyarakat, dan formalisasi struktur organisasi dan hukum di sekitar praktek mereka.
Rusman mengatakan, profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya jabatan profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarangan orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut. Melainkan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang disiapkan secara khusus untuk bidang yang diembannya. Misalnya, seorang guru profesional yang memiliki kompetensi keguruan melalui pendidikan guru seperti (S1-PGSD, S1 Kependidikan, AKTA Pendidikan) yang
diperoleh dari pendidikan khusus untuk bidang tersebut. Jadi kompetensi guru tersebut diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (preservice training atau pra jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (inserice training). Profesi dapat diartikan juga sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya dari pendidikan akademis yang intensif (Webster, 1989).

B.     Bidang-Bidang Profesi
·         Profesi Kependidikan yaitu:
1.      Guru
Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.      Dosen
Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.      Konselor
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah. Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN).
4.      Pamong Belajar
Menurut Permenpan dan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi) No. 15 Tahun 2012, Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. PNFI sekarang berganti nama menjadi PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal)
5.      Widyaiswara
Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
6.      Tutor
Tutor adalah orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok belajar (Chairudin Samosir, 2006:15). Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta didik untuk mempelajari sendiri materi ajar yang tersaji dalam modul pembelajarannya. Tutor dapat berasal dari guru atau pengajar, pelatih, pejabat struktural, atau bahkan siswa yang dipilih dan ditugaskan guru untuk membantu teman-temannya dalam belajar di kelas.
7.      Instruktor
Instruktor adalah orang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya; pengajar; pelatih; pengasuh (KBBI online)
8.      Fasilitator
Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan. Tugas fasilitator dalam sebuah proses pembelajaran pada hakikatnya mengantarkan peserta didik untuk menemukan sendiri isi atau materi pelajaran yang ditawarkan atau yang disediakan melalui atau oleh penemuannya sendiri.

·         Profesi Non Kependidikan yaitu:
1.      Akuntan
Akuntan dapat diartikan sebagai ahli dalam akuntansi, pengukuran, pengungkapan, pemberi kepastian mengenai informasi keuangan yang dimana informasi tersebut dapat membantu manajer, investor, dan pihak lainnya.
2.      Aktuaris
Aktuaris dapat diartikan sebagai ahli bisnis yang berkaitan dengan dampak keuangan, resiko, dan hal-hal yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis. Atau aktuaris adalah orang yang dalam mengaplikasikan ilmu keuangan maupun teori mengenai statistik untuk menyelesaikan berbagai  masalah mengenai bisnis aktual.
3.      Arsitek
Arsitek dapat diartikan sebagai orang yang ahli dalam merancang, mendesain, dan melakukan pengawasan konstruksi bangunan, serta mengenai izin untuk praktek arsitektur. Dalam praktek arsitektur yaitu menawarkan atau memberikan pelayanan yang berkaitan dengan desain maupun konstruksi bangunan. Tentunya profesi arsitek memerlukan pendidikan dan pelatihan khusus yang lama.
4.      Perawat
Perawat dapat diartikan sebagai petugas kesehatan profesional yang bekerja dengan anggota lain untuk membantu pemulihan orang yang sedang sakit.

5.      Apoteker
Apoteker dapat di artikan sebagai tenaga kesehatan yang ahli dalam ilmu farmasi. Umumnya profesi apoteker untuk memenuhi permintaan terhadap obat dari penyedia resep kesehatan dalam bentuk resep medis, melakukan evaluasi terhadap kesesuaian resep, memberikan obat yang sesuai anjuran resep medis kepada para pasien dan juga memberikan nasehat terhadap penggunaan obat yang tepat. Apoteker menjadi perantara antara dokter dan juga pasien sehingga penggunaan obat medis tepat dan efektif. Apoteker juga ambil bagian dalam kegiatan farmasi, pendidikan farmasi, dan penelitian lainnya yang berkaitan tentang farmasi.
6.      Dokter
Dokter dapat diartikan sebagai ahli dalam memelihara kesehatan maupun memulihkan kesehatan manusia. Profesi dokter membutuhkan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan khusus yang lama.


Sumber:
2.      http://www.pengertianku.net/2017/07/pengertian-profesi-dan-contohnya.html